Bidang PAUD/PNF

Bidang Pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

  1. Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan kesiswaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal;
  2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal
  3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Pendidikan Nonformal, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal;