Bidang Pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
- Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan kesiswaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Pendidikan Nonformal, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal;