Sekretariat

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.


Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan dan pelaporan Dinas;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.