Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, mempunyai tugas
pokok menyusun perencanaan dan pelaporan Dinas;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.