Tugas dan Fungsi
Untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara struktural maupun fungsional berdasarkan struktur organisasi sesuai dengan PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait yang meliputi:
PERDA No. 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
Perbup No. 52 Tahun 2020
Kelembagaan pembangunan pendidikan dan kebudayaan di Kab. Sumbawa dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa
TUGAS POKOK
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum Pemerintah dan Pembangunan di sektor pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 52 Tahun 2020 rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa
Kepala Dinas
Mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kebudayaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah;
Sekretaris Dinas
Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, mempunyai tugaspokok menyusun perencanaan dan pelaporan Dinas
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan tugas pembantuan bidang pendidikan dan kebudayaan.
Bidang Pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
- Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan kesiswaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Pendidikan Nonformal, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal;
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan sekolah dasar
- Seksi Kurikulum dan Penilaian sekolah dasar, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan sekolah dasar.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar;
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan sekolah menengah pertama
- Seksi Kurikulum dan Penilaian sekolah menengah pertama, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan sekolah menengah pertama.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama.
Bidang Kebudayaan
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang kebudayaan, dibantu oleh 3 seksi, yaitu :
- Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan cagar budaya dan permuseuman;
- Seksi Sejarah dan Tradisi, mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang pelestarian sejarah dan tradisi;
- Seksi Kesenian, mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan kesenian
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan pendidik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pembinaan pendidik pendidikan dasar serta pembinaan tenaga kependidikan dan tenaga kebudayaan
- Kepala seksi Pembinaan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, dengan tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Kepala Seksi Pembinaan Pendidik Pendidikan Dasar, dengan tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan pendidik pendidikan dasar;
- Kepala Seksi Pembinaan Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kebudayaan, dengan tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kependidikan kesejarahan, tenaga kependidikan tradisi, tenaga kependidikan kesenian, dan tenaga kependidikan kebudayaan.
Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Nasional Kecamatan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi pendidikan sekolah dasar dan pendidikan anak usia dini.
Untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara struktural maupun fungsional berdasarkan struktur organisasi sesuai dengan PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait yang meliputi:
PERDA No. 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
Perbup No. 52 Tahun 2020
Kelembagaan pembangunan pendidikan dan kebudayaan di Kab. Sumbawa dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa
TUGAS POKOK
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum Pemerintah dan Pembangunan di sektor pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 52 Tahun 2020 rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa
Kepala Dinas
Mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kebudayaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah;
Sekretaris Dinas
Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, mempunyai tugaspokok menyusun perencanaan dan pelaporan Dinas
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan tugas pembantuan bidang pendidikan dan kebudayaan.
Bidang Pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
- Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan kesiswaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Nonformal, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Pendidikan Nonformal, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan Nonformal;
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan sekolah dasar
- Seksi Kurikulum dan Penilaian sekolah dasar, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan sekolah dasar.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar;
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan sekolah menengah pertama
- Seksi Kurikulum dan Penilaian sekolah menengah pertama, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan sekolah menengah pertama.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama.
Bidang Kebudayaan
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang kebudayaan, dibantu oleh 3 seksi, yaitu :
- Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan cagar budaya dan permuseuman;
- Seksi Sejarah dan Tradisi, mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang pelestarian sejarah dan tradisi;
- Seksi Kesenian, mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan kesenian
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan pendidik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pembinaan pendidik pendidikan dasar serta pembinaan tenaga kependidikan dan tenaga kebudayaan
- Kepala seksi Pembinaan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, dengan tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Kepala Seksi Pembinaan Pendidik Pendidikan Dasar, dengan tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan pendidik pendidikan dasar;
- Kepala Seksi Pembinaan Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kebudayaan, dengan tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kependidikan kesejarahan, tenaga kependidikan tradisi, tenaga kependidikan kesenian, dan tenaga kependidikan kebudayaan.
Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Nasional Kecamatan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi pendidikan sekolah dasar dan pendidikan anak usia dini.