Standar Pelayanan

Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan
PELAYANAN IJIN OPERASIONAL SEKOLAH

A.  DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
  • Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2016 tentangTugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan

B. PERSYARATAN

Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:

  • Surat pemmohonan yang di dalamnya terdapat pemyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bematerai Rp 10.000
  • Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
    WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
    b. Jika dikuasakan berupa surat kuasa di atas kertas bematerai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  • Badan Hukum Yayasan
    • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
    • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
    • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  • Izin Mendinikan Bangunan (1MB) (Fotokopi)
  • Proposal teknis yang berisi:
  • Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik
  • Memiliki rasio kelas 1: 28 (satu berbanding dua puluh delapan) (untuk SD dan 1: 32 (satu berbanding dua puluh delapan) (untuk SMP)
  • Memiliki personal
  • Kepala Sekolah,
  • Jika jenjang SD, memiliki 1 orang guru untuk setiap kelas, 1 (satu) orang guru pendidikan agama dan 1 (satu) orang guru pendidikan jasmani, dengan pendidikan minimal berijazah D.IV atau S1 bidang pendidikan;
  • Jika jenjang SMP, memiliki 1 orang guru untuk setiap mapel, 1 (satu) orang guru pendidikan agama dan 1 (satu) orang guru pendidikan jasmani, dengan pendidikan minimal berijazah D.IV atau S1 bidang Pendidikan sesuai mapelnya;
  • Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang (untuk SMP) dan penjaga sekolah, baik SD maupun SMP;
  • Memiliki program kerja sekolah tahunan dan 4 (empat) tahunan;
  • Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 6 (enam) kelas (untuk SD) dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas (untuk SMP), ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha (untuk SMP), gudang, sarana olah raga, tempat bemain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan;
  • Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari Yayasan/Badan Hukum;
  • Program Keja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
  • Surat pemyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
  • Surat Keterangan kepemilikan gedung disertai dengan fotokopi sertifikat tanah atas nama Yayasan.
  • Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah
  • Denah Gedung Sekolah;
  • Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah;
  • Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
  • ljazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotokopi);
  • Daftar nama personalia sekolah dan uraian tugasnya;
  • Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 (lima belas orang);
  • Daftar peserta didik yang terbaru;
  • Daftar inventaris sekolah;
  • Tata tertib sekolah;
  • Jadwal mata pelajaran;
  • Foto copy akta pendirian Yayasan;
  • Surat Keterangan domisili Yayasan;
  • Susunan Pengurus Yayasan;
  • Instrumen evaluasi atau monitoring.
  • Surat pernyataan bematerai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  • Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bemasalah.
  • Surat pemyataan kepala sekolah (bematerai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30
  • Analisa Dampak Lalu lintas apabila berada di jalan Arteri primer maupun Sekunder,

 

C.  SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

     izin pendirian

D.  PRODUK LAYANAN

      Rekomendasi Izin Operasional Sekolah

E.   JANGKA WAKTU LAYANAN

      2 minggu

F.   BIAYA/ TARIF

      TIDAK DIPUNGUT BIAYA

 

-Arsiparis Diskbud