Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan sekolah dasar
- Seksi Kurikulum dan Penilaian sekolah dasar, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan sekolah dasar.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar;