Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan sekolah menengah pertama
- Seksi Kurikulum dan Penilaian sekolah menengah pertama, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan kurikulum dan pembinaan sekolah menengah pertama.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Melaksanakan kebijakan teknis kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan kebijakan teknis bidang minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama.